You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bappeda Monitoring Reklame Kedaluwarsa di Jl Gajah Mada
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bappeda Monitoring Reklame Kedaluwarsa di Jl Gajah Mada

Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring reklame di sepanjang Jalan Gajah Mada yang izinnya telah kedaluwarsa.

Kita tidak akan perpanjang izin dan rencananya minggu depan ditertibkan

Pantauan Beritajakarta, rata-rata reklame tersebut berukuran 50-72 meter persegi. Selain kedaluwarsa, reklame-reklame yang ditinjau konstruksinya ada yang melintang di atas kali maupun berada di zona kendali ketat.

Kepala Sub Bidang Tata Praja Bidang Pemerintahan Bappeda DKI Jakarta, Dany Sumirat Kurniawan menuturkan, terdapat empat reklame yang izin kontennya telah berakhir sejak Desember 2016.

Bappeda Monitoring Kinerja Biro Umum

"Keberadaan reklame tersebut masuk dalam zona kendali ketat," kata Dany, Rabu (30/5).

Sementara, Kasi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, John Saragih menambahkan, pihaknya akan mendorong pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Jika tidak dilakukan, sambung John, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan. Kalau tidak diindahkan juga, selanjutnya ditertibkan sesuai amanat Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Penyelenggaraaan Reklame.

"Kami berharap pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Sebab, sudah ada peraturan yang harus ditaati pemilik reklame," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11292 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1277 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati